Langkat (ANTARA) - Polsek Besitang, Kabupaten Langkat, Surya Ramadan (36) warga Dusun III Sei Tualang, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, miliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,74 gram.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (30)1(.
Yasir Rahman menjelaskan penangkapan terhadap tersangka Surya Ramadan ini Jumat (29/1) pukul 18.00 WIB, saat berada di Simpang PT Anugrah Kelurahan Kampung Lama, Kecamatan Besitang.
Baca juga: Polsek Besitang Langkat tangkap pemilik sabu-sabu
Adapun barang bukti yang diamanakan petugas dari tersangka ini berupa satu bungkus plastik bening yang diduga berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 0,74 gram dan satu unit sepeda motor suzuki shogun warna hitam hijau tanpa plat nomor polisi.
Kapolsek Besitang AKP A Harahap SH mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Simpang PT Anugrah, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim menindak lanjuti informasi tersebut.
Kemudian petugas ke TKP melihat tersangka mengandarai sepeda motor shogun hitam hijau tanpa plat langsung menghentikannya.
Saat digeledah tersangka mengakui, di kantong sebelah kanannya ada membawa narkoba jenis sabu-sabu, yang akan diantarkannya kepada pembeli.
Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama tim mencoba untuk mengembangkan asal usul sabu-sabu yang dimaksud di simpang Pangkalan Susu, tetapi setelah dihubungi, HP bandar yang dituju sudah tidak aktif, kata Yasir.