Tanjungbalai (ANTARA) - Pelaku usaha warga Tanjungbalai, Riki Adriansyah Siregar dan Syafrizal Efendi Sitorus mempersoalkan bantuan stimulus ekonomi kewirausahaan produktif program Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara karena (Disnaker Sumut) tidak sesuai dijanjikan dan diduga sarat penyimpangan.
Hal itu diungkapkan Riki bersama Syafrizal kepada ANTARA, Rabu (27/1) di Tanjungbalai, karena kesal bantuan berupa barang untuk keperluan usaha mereka dinilai tidak sesuai spesifikasi dan harga barang tidak sesuai dengan yang ditandatangani.
Menurut Riki, pada tanggal 22 hingga 26 Desember tahun 2020, sebanyak 20 orang warga Tanjungbalai termasuk ia dan rekannya Syafrizal Efendi Sitorus mengikuti pelatihan kewirausahaan produktif Disnaker dan Dunia Usaha Tahap III program peningkatan kesempatan kerja Provinsi Sumatera Tahun Anggaran 2020.
Tindak lanjut pelatihan tersebut, kata Riki yang melakoni usaha tanaman hydroponic, para pelaku wirausaha dijanjikan mendapat bantuan dalam bentuk barang senilai Rp4.000.000. Saat pelatihan berlangsung, nilai bantuan diubah menjadi Rp3.800.000, dimana dari nominal itu para peserta pelatihan harus menanggung kewajiban pajak dan ke untungan pihak ketiga (rekanan).
Sehingga nominal yang diterima peserta hanya senilai Rp2.800.000. Namun anehnya para peserta itu diwajibkan membuat kwitansi pesanan barang kebutuhan usaha sebesar Rp3.800.000 per orang, dan kwitansinya sudah ditandatangani pada tanggal 22 Desember 2020.
Namun dalam penyerahan barang bantuan pada tanggal 14 Januari 2021 yang berlangsung di Disnaker Kota Tanjungbalai, barangnya dinilai tidak sesuai spesifikasi dan nilainya hanya Rp2.800.000 dengan alasan biaya pengiriman barang ditanggung oleh pelaku usaha penerima bantuan.
"Karena tidak sesuai spesifikasi yang diusulkan dan nilai barangnya disinyalir tidak sesuai pagu yang diusulkan, bantuan barang pompa air untuk tanaman hydroponic yang akan diserahkan tidak saya terima," kata Riki.
Senada dikatakan Syafrizal Efendi Sitorus, bantuan berupa dua unit fiber (peti es) untuk mendukung usahanya dalam pengiriman ikan ke luar daerah dinilai tidak sesuai baik spesifikasi maupun harganya. Sehingga ia menolak untuk menerimanya.
Riki dan Syafrizal melanjutkan, pada Selasa 26 Januari 2021, mereka dan sejumlah peserta pelatihan kembali dipanggil ke Disnaker Kota Tanjungbalai untuk menerima bantuan. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan bantuan tersebut karena pihak rekanan beralasan bahwa barang berupa pompa air dan fiber tidak ada menjualnya di Medan.
Dalam hal ini, Riki dan Syafrizal meminta Gubernur Sumatera Utara maupun Disnaker Provinsi Sumatera Utara tegas terhadap pihak ketiga selaku rekanan pengadaan barang yang diduga memanipulasi bantuan kepada peserta Program Bantuan stimulus ekonomi kewirausahaan produktif warga Tanjungbalai.
"Pak Gubernur Edy Rahmayadi dan pak Kadis Naker provinsi Sumatera Utara, rekanannya tidak profesional, pengadaan bantuan kepada masyarakat pelaku usaha dinilai sarat penyimpangan. Kesannya cuma cari keuntungan. Mohon ketegasannya pak," ujar Riki diamini Syafrizal.
Plt.m Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkot Tanjungbalai Muhammad Irvan Zuhri yang dikonfirmasi wartawan menolak untuk berkomentar banyak karena kegiatan tersebut merupakan kegiatan Disnaker Provinsi Sumatera Utara.