Binjai (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Sei Bingai Kota Binjai mengamankan dua orang laki-laki dalam kasus perkara tindak pidana pencurian satu unit handphone merk VIVO Y12I Nomor IMEI 1860065054447315, milik Indra Syahputra, yang hilang dari dalam rumah di Dusun Banrejo Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Gingting, di Binjai, Selasa (26/1).
Baca juga: Wali Kota Binjai Muhammad Idaham resmikan gedung perkuliahan baru Al Washliyah
Dari laporan yang diterima polisi maka diamankan dua orang tersangka masing-masing Sukri (25) warga Pasar Kecil Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan M Zulhairi (23) warga Jalan Pasar III Kelurahan Tanah Seribu, Kecamayan Binjai Selatan, Kota Binjai .
Siswanto menjelaskan saat itu Indra Syahputra sampai di rumahnya kemudian mengecas handphone merk VIVO Y12I miliknya didalam kamar tidur dan kemudian istirahat tidur. Namun, saat dibangunkan oleh keponakannya Nayla, sudah tidak ada lagi Hpnya.
Dijelaskan alah seorang pelaku Sukri ada masuk kamar. Lalu, Senin (25/1) keberadaan Sukri diketahui dan ditanyakan keberadaan hp diakuinya memgambil Hp tersebut.
Unit Reskrim Polsek Sei Bingai menerima laporan pelaku sudah di amankan di rumah di Dusun Banrejo Desa Emplasmem Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Hingga akhirnya atas perintah Kapolsek Akp Rismango J Purba kepada Kanit Reskrim Ipda M M Kertaren para pelakupun diamankan ke Polsek Sei Bingai guna dimintai keterangan lebih lanjut, katanya.