Kasatnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Jumat, mengatakan 12 orang yang diringkus yakni DH (22), IND (32), ARS (37), SS (31), SB (16), LK (31), AP (31), N (38), MAE (28), GUN (49), SUS (43), dan PR (32).
Baca juga: Kadis Sosial Sergai yang terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka
Baca juga: Kadis Sosial Sergai yang terjaring OTT ditetapkan sebagai tersangka
"Dari 12 orang yang kami ringkus, dua orang di antaranya perempuan berinisial US dan PR," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, menurut dia, tiga orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kepemilikan sabu-sabu.
"Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SUS, N, dan DH," ujarnya.
Sementara itu, sembilan orang lainnya berstatus saksi dan masih diperiksa intensif oleh petugas. Dia mengatakan saat ini mereka sudah dilakukan pemeriksaan urine oleh petugas.
"Selanjutnya kami akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan status seluruh tersangka," katanya.