Jakarta (ANTARA) - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sepanjang 2020 telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan masyarakat.
"Selama tahun 2020, Dewan Pengawas KPK telah menerima dan menindaklanjuti 247 surat pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang selanjutnya dilakukan telaah dan/atau klarifikasi," ucap Anggota Dewas KPK Artidjo Alkostar saat konferensi pers "Kinerja Dewan Pengawas KPK 2020" yang disiarkan melalui akun Youtube KPK, Kamis (7/1).
Artidjo menjelaskan dari 247 laporan tersebut, 87 laporan selesai diproses dengan surat jawaban kepada pelapor.
Baca juga: KPK sita satu mobil dari anak Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif
"Tidak ada yang di tengah jalan dibiarkan. Mesti kita jawab, dijamin kita jawab apapun hasilnya," kata dia.
Selanjutnya, 60 laporan diteruskan ke unit kerja terkait di KPK.
"Jadi, misalnya tentang penyidikan, tentang barang bukti, dan sebagainya diteruskan," ujar Artidjo.
Kemudian, ia mengungkapkan ada 100 laporan yang dijadikan "file" atau arsip.
"Selanjutnya 100 laporan di-"file" atau arsip. Mungkin alamatnya tidak jelas. Mungkin juga yang berulang-ulang, (contohnya) terpidana di (Lapas) Sukamiskin selalu mengirim surat banyak," tuturnya.
Artidjo menegaskan Dewas KPK akan mempertanggungjawabkan kepada publik setiap pengaduan atau laporan dari masyarakat tersebut.
"Tentu dari pengaduan masyarakat baik tulis, lisan akan kita verifikasi kebenarannya akurasinya. Bisa juga dari berita rekan-rekan wartawan bisa juga sumber-sumber lainnya. Jadi, setiap keluhan, pemberitaan akan kita sikapi dengan bijak sehingga setiap pengaduan itu akan dianggap bernilai oleh Dewan Pengawas," kata dia.
Selain itu, kata dia, laporan pengaduan yang diterima Dewas KPK tersebut juga dapat menjadi bahan pengawasan bagi Dewas KPK dalam rapat "Pelaksanaan Koordinasi Pengawasan Tugas dan Wewenang KPK".
Sesuai dengan amanat Pasal 37B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewas KPK diberi tugas antara lain mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik.
Selanjutnya, menerima dan menindaklanjuti laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik atau ketentuan dalam Undang-Undang tersebut, menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK, dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara berkala.