Binjai (ANTARA) - Polres Binjai mengungkap kasus penipuan klaim asuransi dengan tersangka Hery Mulyadi alias HM (42) yang mengaku sudah meninggal, namun ternyata yang bersangkutan masih hidup.
"Ini menyangkut pemalsuan surat dan penipuan yang dilakukan oleh Hary Mulyadi alias HM, yang katanya sudah meninggal ternyata masih hidup dan segar bugar," Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo saat menggelar temu pres, Selasa (22/12).
Siswanto menjelaskan 6 Februari 2020 tersangka HM membeli produk asuransi BNI Life Digi Micro Protection ke PT BNI Life Insurance secara online dengan menggunakan nomor HP 085358583644 dan email.the_h4ry@yahoo.co.id, dengan membayar premi Rp 54.000 dengan cara ditransfer.
Baca juga: Kapolres Binjai pimpin apel pasukan Operasi Lilin Toba 2020
Selanjutnya tersangka mendapatkan polis asuransi dengan nomor :BMDP8020020005 yang dikirim melalui email. the_h4ry@yahoo.co.id.
Lalu 7 Maret 2020 tersangka HM membuat surat palsu tentang surat keterangan kematian dari Kepala Desa Tunggorono dan memalsukan surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan membuat formulir klaim asuransi dengan memalsukan tanda tangan istrinya Eva Susanti.
Selanjutnya 9 Maret 2020 tersangka mengirim formulir klaim asuransi dengan melampirkan fotocopy KTP dan SIM C atas nama Evi Susanti.
Beserta foto copy KK dan surat keterangan kematian dan surat keterangan kecelakaan lalu lintas yang telah tersangka palsukan ke PT BNI Life Insurance yang beralamat di Centential Tower 9 Floor Jalan Gatot Subroto Kav.24-25 Jakarta dengan mengunakan jasa pengiriman Tiki.
Kemudian pada tanggal 30 Maret 2020 PT BNI Life Insurance sudah memberikan uang santunan kepada tersangka dengan jumlah Rp 90.000.000,- dengan cara transfer rekening bank BNI 0407147374, tersangka Hary Mulyadi.
Selanjutnya 16 Desember 2020 pihak PT BNI Life Insurance membuat laporan ke Polres Binjai tentang pemalsuan surat dan penipuan karena mengetahui tersangka Hary Mulyadi belum meninggal dunia sehingga pada tanggal 17 Desember 2020 pukul 17.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka.