Langkat (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap Irmawati (32) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Dusun 2, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu, saat berada di Jalan Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
"Benar ada petugas kita menangkap seorang Ibu rumah tangga memiliki narkotika," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (20/12).
Dari penangkapan terhadap Irmawati itu diamankan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan satu tas sandang warna merah, katanya.
Baca juga: Polsek Tanjung Pura Langkat tangkap IRT miliki sabu-sabu
Penangkapan itu setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat ada seorang perempuan sedang duduk di bangku kayu di teras kios yang lagi tutup.
Lalu, anggota memeriksa tas pelaku ditemukan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, katanya.
Polsek Tanjung Pura Langkat tangkap IRT pemilik sabu-sabu
Minggu, 20 Desember 2020 14:42 WIB 12061