Langkat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Langkat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) cegah korupsi melalui optimilisasi penerimaan pajak daerah dan optimilisasi aset di Provinsi Sumatera Utara, serta penandatanganan MoU perjanjian kerja sama dan penyerahan sertifikat tanah Pemda dan PLN, di Medan, Rabu (2/12).
Pemkab Langkat dalam hal ini diwakili Wakil Bupati H Syah Afandin SH didampingi Sekretaris Daerah dr H Indra Salahuddin MKes MM dan Inspektur H Amril S.Sos MAP.
Baca juga: Nelayan Pulau Banyak Tanjung Pura Langkat dihebohkan kemunculan buaya
Wabup menegaskan Pemkab Langkat siap melaksanakan arahan baik dari pemrovsu dan pemerintah pusat, terkait pencegahan tindak pidana korupsi.
Hingga tercapainya kesejahteraan bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan Langkat khususnya, Indonesia umumnya.
Gubsu H Edy Rahmayadi pada sambutannya, menjelaskan, 97 persen Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pajak, maka PAD serta Aset adalah sumber Pendapatan yang sangat besar. Sehingga sangat berpengaruh dalam perekonomian dan pembangunan daerah.
“Pajak ini adalah tulang punggung pendapatan kita (kepada daerah),”pungkasnya.
Untuk itu, kata Gubsu, kedepan sangat diperlukan penertiban pengamanan Aset Daerah, agar tercapai dan terverifikasi sekitar 5.800 hektar tanah eks HGU yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Dirjen Keuda Kemendagri Komedy, menerangkan, bahwa realisasi APBD se Provsu TA 2020 dari 33 Kabupaten/Kota, harus sesuai optimilisasi penerimaan Pajak Daerah dan Optimilisasi Aset di Provsu.
Jadi implementasi ETP harus diperhatikan, karena pelaksanaan inovasi pengelolahan pajak dan retrebusi wajib di landasi dengan regulasi yang baik. Sebab itulah, komitmen bersama diperlukan, guna konsistensi semua pihak serta jaringan infrastruktur dan aflikasi yang ada.
“Hal ini bermaksud, tercapainya optimilisasi penerimaan pajak dan Aset Daerah,”ungkapnya.
Wakil Ketua KPK RI Lily Pintauli Siregar, mengatakan, rakor untuk mengajak semua pihak, menyelamatkan Penerimaan Pajak dan Aset Daerah, agar tindak pidana korupsi dapat dicegah.
Tujuan utamanya cara mencegah korupsi agar tercapai dan kemudian menghasilkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur, sebagaimana di sampaikan dalam UUD 1945 pada alenia ke 4.
“Sejauh ini, optimilisasi capaian rata-rata baru 45 persen, dengan skor tertinggi di capai oleh Pemerintah Pematang Siantar dengan capaian 82 persen, untuk capaian terendah oleh Kabupaten Nias Barat yaitu 4 persen”ungkapnya