"Petugas kita berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2.297 butir pil happy five," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat ekspose kasus di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu (18/11).
Pengungkapan kasus ini pada Sabtu (14/11) pukul 20.00 WIB. Saat itu tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deli Serdang melakukan under cover buy atau penyamaran sebagai pembeli pil happy five dari tersangka di Jalan Gagak Hitam, Kecamatan Medan Selayang.
Tim melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel berwarna oranye. Tim langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan 2.297 butir pil happy five di dalam tas tersebut.
"Dari hasil interogasi oleh tim yang melakukan under cover buy, bahwa pelaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp500 ribu dari seorang pria berinisial D," ujarnya.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka DA dipersangkakan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Untuk pelaku D masih dalam pengejaran," katanya.