Medan (ANTARA) - Unit Reskrim Polsek Patumbak, Polrestabes Medan meringkus dua orang kurir narkotika jenis ekstasi di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, Senin mengatakan, identitas kedua tersangka yakni SS (37) dan AS alias Billy (25). Keduanya merupakan warga Jalan Gatot Subroto, Medan Helvetia.
"Kedua kakak beradik ini kita sergap saat mengantarkan pil ekstasi di pelataran parkir KTV Stroom," katanya.
Baca juga: Polisi ringkus nelayan tersangka penipuan di Tanjung Balai
Penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat adanya pasangan pria dan wanita hendak mengantarkan pil ekstasi ke tempat hiburan malam tersebut.
Petugas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti satu bungkus plastik kecil berisi delapan butir pil ekstasi warna biru merek marvel.
"Kedua tersangka mengaku ekstasi tersebut dijual seharga Rp140 ribu per butir dan mereka juga mendapatkan upah pengantaran sebesar Rp300 ribu," katanya.
Selajutnya, kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke mako dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 132 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.
"Kita juga masih memburu pengedar dan pemasok pil ekstasi tersebut kepada kedua tersangka," ujarnya.