Medan (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan Provinsi Sumatera Utara mengajak seluruh tenaga kerja di wilayah itu agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau "hand sanitizer", dan menjaga jarak.
"Ini merupakan cara yang dapat kita lakukan untuk mencegah dan menghentikan penyebaran COVID-19 di Kota Medan. Kami sebelumnya juga telah turun ke lapangan dengan mengunjungi seluruh 'stakeholder' Dinas Tenaga Kerja Kota Medan untuk mensosialisasikan Perwal (Peraturan Wali Kota) No.27/2020 ini," ujar Kepala Disnaker Kota Medan Hannalore Simanjuntak di Medan, Rabu (4/11).
Baca juga: Satgas COVID-19 terima tiga juta laporan masuk selama liburan
Hal tersebut diungkapkannya mewakili Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho ketika melakukan sosialisasi Perwal Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Posko Gugus Tugas Gedung Serba Guna Dharma Wanita, Jalan Rotan, Medan.
Pihaknya mengaku, telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan agar mematuhi seruan menjalankan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Ia juga menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Medan agar seluruh warga kota memahami, bahwa siapa saja bisa terinfeksi virus corona dewasa ini.
"Sehingga masyarakat Kota Medan, harus disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M," tegasnya.
"Disiplin menjalankan protokol kesehatan merupakan anjuran dari pemerintah untuk memutus mata rantai COVID-19, supaya tidak banyak yang terkena dan tidak menyebar ke orang banyak. Maka dari itu, patuhilah protokol kesehatan agar kita tidak terkena COVID-19 ini," jelas Hannalore lagi.
Camat Medan Polonia, Amran Sanusi Rambe di tempat yang sama melaporkan, bahwa kegiatan yang telah dilakukan pihaknya tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah kecamatan yang memiliki lima kelurahan.
"Tujuan dari sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada warga Kecamatan Medan Polonia agar meningkatkan kesadaran, dan patuh dalam menjalankan protokol kesehatan sesuai dengan anjuran di dalam Perwal No 27/2020 guna memutus mata rantai penyebarannya," jelasnya.
Ia menerangkan, Kecamatan Medan Polonia telah melakukan upaya guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19, seperti menggelar sosialisasi, pembagian masker kepada warga, turun langsung ke lapangan di antaranya warnet, pasar, tempat makan, dan lainnya memberikan pemahaman agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.
"Selain itu, kami juga telah membuka posko yang berada di Kantor Camat Medan Polonia dari jam 12.00 hingga 24.00 WIB guna memberikan kenyamanan kepada warga. Jika ada pengaduan di malam hari, maka Kecamatan Medan Polonia tetap ada untuk warganya," tutur Amran.