Medan (ANTARA) - Tim Intel Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Belawan menangkap Boy MF Tampubolon (42) terpidana kasus korupsi di Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan sebesar Rp492.781.650 Tahun Anggaran 2014.
"Terpidana diamankan di Jalan Lipat Kajang Atas,Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Aceh Singkil," ujar Plt Kajati Sumut Aditya Warman, melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya diterima, di Medan, Jumat (23/10)
Ia menyebutkan, terpidana terkait kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.
Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuhan perempuan di mobil terbakar
"Terpidana adalah merupakan buronan (DPO) Kejaksaaan Negeri Belawan," ujarnya.
Dwi Setyo mengatakan, perkara terpidana telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, yakni menetapkan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana kepada Boy MF Tampubolon dengan pidana 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000.Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terpidana untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp492.781650.
"Setelah dilakukan pendataan administrasi di kantor Kejati Sumut, selanjutnya terpidana akan diserahkan ke Kejari Belawan," katanya.