Medan (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Medan, Sumatera Utara ditutup sementara atau lockdown menyusul salah seorang panitera dinyatakan positif terpapar COVID-19.
"Berdasarkan laporan ada salah satu panitera pengganti yang terpapar COVID-19 positif pada Selasa malam. Yang bersangkutan sempat tiga kali tes swab, satu hasil positif dan dua lainnya positif,” kata Kasubbag Umum PA Medan Fadli Azhari, Kamis (15/10) .
Fadlu mengatakan, selama penutupan, persidangan daring maupun langsung juga ditiadakan.
"Seluruh pegawai dan hakim PA Medan menerapkan bekerja dari rumah atau Work from Home," katanya.
Ia mengatakan, hingga saat ini baru ada perintah dari pimpinan untuk melakukan penutupan sementara. Selain itu, belum ada untuk dilaksanakan rapid test maupun test swab.
"Kita telah melakukan penyemprotan disinfektan di setiap ruangan sidang dan pelayanan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.