Kotapinang (ANTARA) - Sebanyak 29 orang yang terlibat dalam kerusuhan pada unjuk rasa penolakan Undang Undang Cipta Kerja di Sumatera Utara, kasusnya naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Martuani Sormin kepada wartawan saat kunjungan kerja ke Gereja HKBP Resort Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Minggu (11/10).
Dari 29 orang tersebut, 2 orang diantaranya proses penyidikannya ditangani di Polres Labuhanbatu. Sedangkan 27 orang lainnya, ditangani Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan.
Baca juga: Media dilarang meliput langsung tahapan pilkada di Labusel, aksesnya hanya medsos
"Sampai saat ini yang naik Sidik itu di Kabupaten Labuhanbatu ada dua, di Polda dan Polrestabes Medan itu 27," jelasnya.
Sementara, terkait personel kepolisian yang terluka dalam kerusuhan unjuk rasa itu, totalnya ada 36 orang. "Saat ini enam personel masih menjalani perawatan di rumah sakit dan 30 lainnya sudah kembali," katanya.
Pihaknya mengimbau apabila ada elemen buruh atau pekerja yang menolak Omnibus Law Cipta Kerja, silahkan menggunakan hak-hak konstitusionalnya melalui Mahkamah Konstitusi.
Menurutnya, menggunakan aksi-aksi anarkis, hanya akan merugikan semua orang. "Nanti akan merugikan kita semua," katanya.
Kasus 29 orang demonstran UU Cipta Kerja di Sumut naik ke penyidikan
Minggu, 11 Oktober 2020 21:22 WIB 1600