Batu Bara (ANTARA) - Masyarakat Kabupaten Batu Bara meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil alih lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh.
Desakan ini menguat setelah HGU perusahaan tersebut resmi berakhir pada 31 Desember 2023 dan tidak diperpanjang oleh pemerintah.
Ketua Umum PB GEMKARA, Drs. Khairul Muslim, menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menegaskan sikapnya terkait HGU PT Socfindo. Menurutnya, HGU perusahaan asing tersebut sudah berakhir dan tidak memiliki dasar hukum untuk tetap menguasai lahan.
“Per 31 Desember 2023, HGU PT Socfindo sudah habis. Pemerintah juga sudah menyatakan tidak akan memperpanjangnya. Karena itu, negara harus segera mengambil alih,” ujar Khairul kepada media, Selasa (6/1/2026).
Khairul menambahkan, lahan eks HGU PT Socfindo seluas lebih dari 6.000 hektare memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan bagi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat. Selain itu, lahan tersebut dinilai strategis untuk mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Ia menilai, pengambilalihan lahan eks HGU PT Socfindo juga dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat Batu Bara. Dengan demikian, manfaat ekonomi bisa dirasakan langsung oleh warga sekitar.
PB GEMKARA juga menyoroti pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, yang berulang kali menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGU, khususnya untuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) seperti PT Socfindo.
Sesuai mekanisme, lahan eks HGU yang diambil alih negara akan melalui proses identifikasi dan inventarisasi. Selanjutnya, lahan tersebut dimasukkan ke dalam Buku Tanah untuk kemudian dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan rakyat.
“Sikap tegas dan konsisten pemerintah sangat ditunggu masyarakat Batu Bara. HGU ini sudah dua tahun lebih berakhir. Jadi, nunggu apa lagi? Lebih cepat lebih baik agar tidak menimbulkan konflik sosial,” tegas Khairul, yang juga Ketua Forum Pemred Media Siber Sumut.
Sebagai pembanding, Khairul mencontohkan langkah tegas pemerintah dalam mengambil alih ratusan ribu hektare perkebunan sawit yang melanggar ketentuan perizinan. Melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan Sjafri Syamsuddin, lahan tersebut berhasil diambil alih dan dikelola oleh Agrinas untuk kepentingan rakyat.
“Tindakan tegas seperti itu sangat ditunggu masyarakat Batu Bara terhadap lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus,” ujarnya.
PB GEMKARA mendorong agar pemerintah menguasai langsung aset tersebut melalui Agrinas atau lembaga lain yang ditunjuk negara. Desakan ini disampaikan Khairul bersama Ketua Harian Zulkarnain Achmad, Sekretaris Azmi, serta jajaran Ketua Divisi GEMKARA.
Selain aspek kesejahteraan, PB GEMKARA juga menilai pengelolaan lahan eks HGU PT Socfindo oleh negara berpotensi meningkatkan pendapatan daerah. Hal ini dinilai penting, mengingat pemerintah pusat saat ini tengah menerapkan kebijakan efisiensi, termasuk pengurangan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD).
“Jika dikelola pemerintah, lahan ini bisa menjadi sumber pendapatan untuk membiayai pembangunan daerah tanpa membebani APBN,” tambah Khairul.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dengan tegas menyebutkan bahwa HGU yang telah berakhir dan tidak diperpanjang secara sah berstatus sebagai Tanah Negara. Oleh karena itu, PB GEMKARA menilai tidak ada dasar hukum bagi PT Socfindo untuk tetap bertahan di lahan tersebut.
PB GEMKARA pun meminta PT Socfindo patuh terhadap aturan dan segera hengkang sebelum memicu kemarahan rakyat. Mereka juga mendesak pemerintah pusat, BPN, dan instansi terkait agar bersikap terbuka, profesional, dan tegas untuk mencegah potensi konflik horizontal, konflik sosial, serta praktik korupsi.
Aspirasi masyarakat di sekitar lahan eks HGU PT Socfindo Tanah Gambus, lanjut Khairul, menginginkan agar tanah tersebut segera dikembalikan kepada negara. Harapannya, lahan itu dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
PB GEMKARA menegaskan bahwa amanat Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 harus diwujudkan. Negara wajib menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat.
“Negara harus hadir dan berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai rakyat menjadi penonton, marah, lalu terpaksa turun ke jalan untuk menguasai lahan eks HGU PT Socfindo,” tutup Khairul.
