Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan tiga orang tersangka terkait kericuhan aksi penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara di Medan.
"Total sebanyak 243 orang diamankan dari massa pengunjuk rasa yang berujung bentrokan di Medan, tiga ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (9/10).
Baca juga: Tujuh personel polisi terluka saat demo Omnibus Law di Medan
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa klewang dan terduga pelaku pembakaran mobil Waka Rumkit Bhayangkara Medan di Jalan Sekip, Medan Petisah.
"Untuk keseluruhan di Sumut ada 253 orang yang diamankan. Sebanyak 9 orang di antaranya di Labuhan Batu, 1 orang di Tapsel dan 243 orang di Medan," katanya.
Baca juga: Kapolrestabes: 177 pendemo Omnibus Law di Medan diamankan
Tatan menyebutkan, dari jumlah pendemo yang diamankan di Kota Medan itu, 16 di antaranya merupakan anak dibawah umur. Selain itu, dari para pengunjuk rasa ini, 32 orang di antaranya terindikasi sebagai Anarko.
Akibat dari bentrokan tersebut, kata Tatan, 34 personel polisi terluka. Kemudian empat kendaraan rusak terdiri dari tiga mobil polisi dan satu mobil plat merah.
"Saat ini pemeriksaan masih dilakukan di Polda Sumut," katanya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Kamis di halaman Gedung DPRD Sumatera Utara berujung ricuh.
Sejumlah fasilitas umum turut dibakar dan dirusak oleh massa. Bahkan, kaca gedung DPRD Sumut pecah akibat dilempari batu oleh para demonstran.