Medan (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mulai melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut tahun 2018.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, ketika dikonfirmasi di Medan, Sabtu (26/9), membenarkan pemeriksaan ketiga tersangka kasus korupsi di UIN Sumut.
Ia menyebutkan, ketiga tersangka itu yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Tersangka JS dimintai keterangan pada Selasa (15/9) di salah satu ruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Baca juga: Tersangka korupsi pembangunan UIN Sumut mangkir dari panggilan polisi
"Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu S sebagai Rektor UIN Sumut, dan SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, juga sudah menjalani pemeriksaan di Polda Sumut," ujarnya.
Nainggolan mengatakan, saat ini penyidik sedang merampungkan berkas perkara ketiga tersangka tersebut.
"Jika berkas perkara itu telah selesai, maka secepatnya akan dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut," kata mantan Kapolres Nias Selatan itu.
Baca juga: Polisi: Rektor UIN Sumut belum ditahan
Sebelumnya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut Tahun Ajaran 2018. Ketiga tersangka itu, yakni S sebagai Rektor UIN Sumut, SS Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Sumut, dan JS Direktur PT Multi Bisnis Perkasa.
Penetapan ketiga tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut dan sejumlah barang bukti yang dikumpulkan.Kemudian hasil auidit Perhitungan Kerugian Negara dilakukan BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64.PW02/5.1/2020 tanggal 14 Agustus 2020 senilai Rp10 miliar lebih.