Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, Kamis (16/9) mengatakan bahwa hanya satu tersangka yang memenuhi panggilan tersebut. Sementara dua tersangka lainnya tidak hadir karena ada kesibukan.
"Hanya satu orang tersangka yang hadir pada pemanggilan Selasa (15/9) lalu. Sedangkan dua tersangka yang dijadwalkan pada Rabu (16/9), tidak hadir karena ada kesibukan lain," katanya tanpa merinci identitas yang tidak memenuhi panggilan tersebut.
Ditanya mengenai identitas tersangka yang hadir maupun yang mangkir dari panggilan penyidik, MP Nainggolan hanya mengatakan akan menjadwal ulang panggilan terhadap dua tersangka tersebut.
"Penyidik sedang menjadwal ulang pemeriksaan dua tersangka yang belum hadir," katanya.
Disinggung tentang penahanan terhadap tersangka yang sudah menghadiri panggilan, Ia mengatakan, belum dilakukan penyidik karena alasan kooperatif.
"Belum dilakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan itu merupakan kewenangan penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02 / 5.1 / 2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.