"Tersangka belum ditahan, tapi sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi ANTARA, Rabu (2/9).
Ia mengatakan bahwa penahanan terhadap para tersangka ini merupakan kewenangan penyidik. Namun kata dia, proses penyidikan kasus tersebut akan dilakukan sampai ke penuntut umum.
Baca juga: Polisi tetapkan Rektor UIN Sumut sebagai tersangka kasus korupsi
Baca juga: Polisi tetapkan Rektor UIN Sumut sebagai tersangka kasus korupsi
"Tentu tindak lanjut sudah ditetapkan tersangka kan kita ambil BAP. Soal tahan atau tidak ditahan itu tergantung pada penyidiknya, yang pasti proses penyidikan kasus ini akan kita lanjutkan sampai ke penuntut umum," ujarnya.
Terpisah, Rektor UIN Sumut berinisial S yang dikonfirmasi belum memberikan keterangan apapun terkait kasus tersebut.
Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Rektor UIN Sumut berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen UIN berinisial SS dan Direktur PT. Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.
Penetapan ketiganya berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 senilai lebih dari Rp10 miliar.