Medan (ANTARA) - Ny Rahmi Sutio, istri dari Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Sutio Jumagi Akhirno, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum (RSU) Royal Prima Medan, Sumatera Utara, Minggu (13/9), sekira pukul 12.45 WIB dalam status pasien COVID-19.
Humas PN Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan melalui pesan singkat, menyebutkan, PN Medan berduka atas meninggalnya Ny Rahmi Sutio di tengah banyaknya hakim dan pegawai PN yang terpapar COVID-19.
Ia menyampaikan, perihal pengebumian jenazah Rahmi Sutio masih menunggu konfirmasi dari pihak RSU Royal Prima Medan.
Baca juga: 13 hakim dan 25 pegawai di PN Medan positif COVID-19
Baca juga: Hakim dan pegawai terpapar COVID-19, Pengadilan Negeri Medan ditutup
"Institusi PN Medan kembali memperpanjang masa lockdown (ditutup) dari tanggal 14 September sampai dengan 18 September 2020 untuk menekan penyebaran COVID-19," ujar Immanuel.
Sebelumnya, PN Medan sudah ditutup pada 4 hingga 11 September 2020.
Wakil Ketua PN Medan Abdul Azis sebelumnya mengatakan, dari hasil swab sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di PN Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19.
"Ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 hakim dan 25 pegawai," ujarnya.
Para pegawai dan hakim di lingkungan PN Medan menjalani swab test pada 27 Agustus 2020 setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.
Rahmi Sutio istri Ketua PN Medan meninggal dunia karena COVID-19
Minggu, 13 September 2020 23:54 WIB 3140