Medan (ANTARA) - Penasehat hukum terdakwa perkara sengketa internal keluarga PT Madina Gas Lestari di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hartanta Sembiring, menilai aksi unjuk rasa yang digelar menjelang putusan perkara berpotensi mengarah pada intervensi terhadap majelis hakim.

“Kalau melihat isi surat aksinya, demo itu pasti berujung pada intervensi pengadilan, karena besok adalah agenda putusan,” ujar Hartanta di Medan, Selasa (19/5).

Hartanta mengatakan aksi demonstrasi yang dilakukan sehari sebelum pembacaan putusan berpotensi membentuk opini publik yang dapat mempengaruhi independensi peradilan. 

Ia menilai seluruh fakta persidangan telah terungkap selama proses pemeriksaan perkara berlangsung.

“Aksi demo tadi tujuannya untuk membentuk opini, padahal opini itu sebenarnya tidak perlu lagi dibentuk karena semuanya sudah terungkap di persidangan,” katanya.

Perkara tersebut melibatkan Anna Br Sitepu bersama dua anaknya, Ninta Sri Ulina Brahmana dan Armuz Minanda Brahmana, sebagai terdakwa dalam kasus dugaan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam Pasal 394 KUHP terbaru.

Dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, sebelumnya menuntut Anna Br Sitepu dengan pidana enam bulan penjara, sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dituntut satu tahun penjara.

Hartanta juga menanggapi isu terkait coretan dalam dokumen tuntutan jaksa yang sempat dipersoalkan massa aksi. 

Menurutnya, hal tersebut hanya merupakan perbaikan penulisan dan tidak mengubah substansi tuntutan.

“Coretan itu hal biasa, hanya terkait kata-kata yang tidak pas secara EYD, bukan substansi yang mengubah isi tuntutan,” ujarnya.

Ia menegaskan berdasarkan fakta persidangan, tidak terdapat aliran dana sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

“Rekening baru itu memang ada, tetapi tidak pernah dipergunakan. Tidak ada perpindahan uang seperti yang dituduhkan,” katanya.

Hartanta juga menyebut dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut tidak dilakukan oleh para terdakwa, melainkan oleh pihak vendor yang telah diproses secara hukum.

“Yang disebut tindak pemalsuan itu bukan dilakukan klien kami. Itu dilakukan pihak vendor, Ahmad Hafiz,” ujarnya.

Ia berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara independen tanpa terpengaruh opini publik maupun tekanan pihak luar.

“Kita minta kepastian hukum. Tidak usah di kotak-katik dan dibangun opini. Biarkan hakim bertindak arif dan bijaksana,” katanya.

Sementara itu, massa aksi dari Himpunan Pemuda Sumatera Utara (HPSU) sebelumnya menilai tuntutan JPU terhadap para terdakwa terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan bagi pelapor. 

Mereka juga meminta Ketua PN Medan mengawasi jalannya perkara Nomor 468/Pid.B/2026/PN.Mdn serta menjaga integritas majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.



Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026