Medan (ANTARA) - Sebanyak 38 orang hakim dan pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Medan dinyatakan positif terpapar virus corona atau COVID-19 berdasarkan hasil tes usap atau swab test.
Wakil Ketua PN Medan Abdul Aziz, Kamis (3/9), mengatakan, ke-38 orang yang dinyatakan positif COVID-19 itu terdiri atas 13 orang hakim dan 25 orang pegawai.
"Ada 38 orang dinyatakan positif dari hasil swab yang dilaksanakan pekan lalu. Jadi, bagi yang dinyatakan positif akan segera melakukan isolasi mandiri. Begitu juga yang ada penyakitnya akan diisolasi di rumah sakit,” katanya.
Baca juga: Ketua PN Medan dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: Ketua PN Medan positif COVID-19, seluruh pegawai akan tes usap massal
Karena banyaknya hakim dan pegawai yang positif COVID-19, Azis mengatakan bahwa PN Medan akan kembali melakukan swab test bagi pegawai dan juga hakim.
"Kita akan swab lagi. Yang belum swab, akan kita swab," katanya.
Sebelumnya, para pegawai dan juga hakim di lingkungan PN Medan menjalani swab test pada Kamis (27/8). Hal itu dilakukan setelah Ketua PN Medan Sutio Jumagi Akhirno dinyatakan positif COVID-19.