Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Hariman Sitanggang (43), terdakwa penadah emas curian milik hakim Khamozaro Waruwu.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hariman Sitanggang dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/5).
Majelis hakim menyatakan pria yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 591 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa merugikan korban, sedangkan hal meringankan karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Atas putusan tersebut, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum delapan bulan penjara.
JPU Sofyan Agung Maulana dalam surat dakwaan menyebutkan kasus bermula ketika Hariman bertemu dengan Fahrul Azis Siregar (berkas terpisah) di dalam angkutan umum yang dikemudikannya pada November 2025.
Saat berada di kawasan Simpang Amplas, Azis memperlihatkan sejumlah emas kepada terdakwa dan mengaku barang tersebut diperoleh dari rumah kosong yang dibobol dan kemudian dibakar.
Rumah tersebut belakangan diketahui milik hakim Khamozaro Waruwu di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal.
Selanjutnya, terdakwa menemani Azis menjual emas tersebut ke sebuah toko emas di kawasan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil penjualan emas senilai Rp76,3 juta, terdakwa memperoleh bagian sebesar Rp5 juta.
“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polrestabes Medan,” ujar Sofyan.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.