"Dia diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan uang," kata Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, Jumat (11/9).
Penangkapan terhadap AZ berdasarkan laporan korban bernama Herman Rumapea yang merupakan salah satu member investasi yang dikelolanya.
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat dalam kondisi gosong di Deli Serdang
Baca juga: Polisi selidiki temuan mayat dalam kondisi gosong di Deli Serdang
Dalam laporannya, korban merasa tertipu dan mengalami kerugian uang sebesar Rp120 juta.
"Ada juga member lain kita ketahui membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan. Laporan di Polrestabes Medan ada dua, satu laporan tentang penipuan dan satu lagi laporan perampasan mobil," katanya.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AZ di Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan pada Jumat (4/9).
"Setelah diperiksa, kita lakukan penahan terhadap yang bersangkutan. Saat ini kasusnya masih terus kita dalami," katanya.