Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban investasi bodong bermodus robot trading Fahrenheit.
"Kami juga sudah membuka posko di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kegiatan robot trading Farhenheit ini silakan melapor ke posko yang sudah kami siapkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Selasa.
Menurut Auliansyah, pihak kepolisian hingga saat ini telah menerima sebanyak 50 laporan polisi dan lebih dari 100 pengaduan terkait investasi bodong Fahrenheit.
Dia menjelaskan, robot trading Fahrenheit dikelola oleh perusahaan bernama PT FSP Akademi Pro yang dipimpin seorang bernama Hendry Susanto, dan perannya masih dipelajari oleh penyidik kepolisian.
Dalam pengungkapan tersebut polisi menangkap empat orang dengan peran sebagai berikut:
1. Tersangka D, berperan sebagai admin website https://userzone.lotusinternationalllc.com, yang menerima laporan transaksi dari deposit member Farhenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.
2. Tersangka ILJ, berperan sebagai admin sosial media dalam memasarkan produk milik Farhenheit dan menarik orang untuk mengikuti trading Fahrenheit, serta membantu tersangka D.
3. Tersangka DBC, berperan sebagai admin dan pengelola dari situs website Fahrenheit dengan website fahrencontrol.ftradings.com, yang di dalamnya menerima dan merekap setiap adanya transaksi member Fahrenheit.
4. Tersangka MF, berperan sebagai admin dan atau yang menguasai website https://userzone.lotusinternationalllc.com, menerima laporan transaksi dari deposit member Farhenheit dan pemilik rekening penampung dari trading Fahrenheit.
Tersangka D, ILJ, dan DBC, ditangkap di Taman Anggrek, Jakarta Barat, sedangkan tersangka MF ditangkap di Alam Sutra, Tangerang.
Para tersangka tersebut menggaet investornya melalui media sosial dengan iming-iming program robot trading anti rugi
"Mereka menyampaikan dengan robot tersebut maka masyarakat akan terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang mereka taruh atau ikutsertakan di Fahrenheit ini," ujarnya.
Atas perbuatannya keempat tersangka pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dengan persangkaan pasal berlapis sebagai berikut:
1. Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
3. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga: Polisi tangkap tiga orang terkait kasus robot "trading" Fahrenheit!
Polisi buka posko pengaduan korban robot "trading" Fahrenheit
Selasa, 22 Maret 2022 20:11 WIB 2659