Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menerima sebanyak 6.527 berkas perkara sepanjang tahun 2025, yang mencakup perkara perdata dan pidana, baik di peradilan umum maupun peradilan khusus.
“Jumlah perkara tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 5.562 perkara masuk. Dari total perkara yang diterima pada 2025, PN Medan telah memutus 5.629 perkara hingga akhir Desember,” kata Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman di Medan, Rabu (31/12).
Sebagai Pengadilan Kelas I-A Khusus, lanjut dia, PN Medan tidak hanya menjalankan fungsi peradilan umum, tetapi juga menangani sejumlah pengadilan khusus, yakni Pengadilan Niaga, Pengadilan HAM, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Anak, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), serta Pengadilan Perikanan.
Berdasarkan rekapitulasi data, perkara pidana yang masuk didominasi pidana biasa sebanyak 2.378 perkara, sementara pada perkara perdata didominasi perdata permohonan sebanyak 2.197 perkara.
Untuk perkara pidana umum yang menonjol, PN Medan menerima 1.001 perkara narkotika sepanjang 2025.
Dari perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan 35 putusan pidana mati serta 15 vonis penjara seumur hidup, yang terdiri dari 12 perkara narkotika dan tiga perkara pembunuhan.
Selain penanganan perkara, PN Medan juga mencatat prestasi nasional dengan meraih peringkat pertama pelaksanaan eksekusi secara nasional, serta memperoleh Bintang Empat dalam Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) dengan nilai 90,27 persen.
“Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Negeri Medan juga berhasil menyelesaikan 28 perkara melalui mekanisme mediasi,” ujar Soniady.
Pewarta: Aris Rinaldi NasutionEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026