Tanjungbalai (ANTARA) - Nuriana Silaban secara resmi dilantik dan mengucapkan sumpah/janji menjadi anggota DPRD Kota Tanjungbalai masa jabatan 2019-2024 Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Leiden Butarbutar (meninggal dunia).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu berlangsung dalam sidang paripurna istimewa dimpimpin Ketua DPRD Tanjungbalai, Tengku Eswin, Kamis, (3/9).
Nuriana Silaban (PDI Perjuangan) dilantik berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara, Nomor 188.44/378/KPTS/2020, tanggal 13 Agustus 2020 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kota Tanjungbalai periode 2019-2024.
Baca juga: Tiga elemen berdelegasi ke DPRF Tanjungbalai tuntut pencabutan kebijakan belajar daring
Pantauan di gedung DPRD, prosesi pelantikan dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 diawali pengucapan sumpah/janji oleh Nuriana Silaban dipandu Ketua DPRD, Tengku Eswin. Dilanjutkan penandatanganan berita acara pelantikan dan penyematan PIN anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Hadir dalam kesempatan itu, unsur pimpinan dan anggota dewan, Wali Kota Tanjungbalai, H M Syahrial, jajaran Forkopimda, KPU Kota Tanjungbalai, Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Baca juga: Jajaran Polres Tanjungbalai ringkus lima tersangka perjudian
Wali Kota Tanjungbalai, H M Syahrial mengucapkan selamat sekaligus mengajak Nuriana Silaban dan seluruh anggota dewan bersinergi memperjuangkan aspirasi rakyat Kota Tanjungbalai.
"Mari kita bekerja sama dalam menyahuti aspirasi rakyat untuk mewujudkan pembangunan sesuai visi-misi Pemkot Tanjungbalai," kata Syahrial.