Medan (ANTARA) - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 Mustofawiyah Sitompul meninggal dunia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tanjung Gusta Medan, karena terjatuh di kamar mandi mushala saat mengambil air wudhu.
Humas Kanwil Kementerin Hukum dan HAM Sumut Josua Ginting dihubungi di Medan Sabtu (1/8), mengatakan almarhum yang tengah menjalani hukuman di Lapas Medan itu terjatuh saat berada di kamar mandi, Jumat (31/7) pagi.
Kemudian Mustofa dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Royal Prima Medan untuk mendapatkan pertolongan medis.
Baca juga: KPK kembali tahan dua mantan Anggota DPRD Sumut
Baca juga: KPK terima pengembalian Rp3,73 miliar terkait kasus suap DPRD Sumut
"Namun nyawa Mustofa tidak dapat tertolong lagi dan telah menghembuskan nafasnya terakhir," ujarnya.
Josua menyebutkan saat terjatuh tekanan darah mantan anggota dewan dari Partai Demokrat itu sempat drop hingga 80/60 ketika diperiksa dokter di RS Royal Prima Medan.
Sementara itu, selesai menjalani pemeriksaan medis, jenazah Mustafawiyah langsung dibawa ke rumah duka di Jalan Suka Eka, Medan Johor dan Jumat sorenya dikebumikan.
Sebelumnya, Mustofawiyah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 8 April 2019.
Terdakwa Mustofawiyah dihukum membayar uang pengganti Rp480 juta atau subsider 4 bulan kurungan. Mustofa terbukti menerima uang Rp480 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Uang tersebut diberikan agar memberikan pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.