Medan (ANTARA) - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara menargetkan 700 tapping box atau alat perekam data transaksi secara daring dipasang di tempat usaha wajib pajak tahun ini.
Pelaksanaan pemasangan tapping box 700 unit pada tahap awal 200 unit terlebih dahulu yang dipasang di tempat usaha wajib pajak, kata Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman di Medan, Selasa.
Baca juga: Polda Sumut tindak 38 tempat usaha yang melanggar prokes
Ia melanjutkan, Pemkot Medan berharap adanya kerja sama yang baik dari pelaku usaha setempat terhadap pemasangan tapping box pada mesin kasir untuk menghitung setiap transaksi.
Pihaknya telah memasang tapping box pada tahap I dilakukan 2018 sebanyak 100 unit, dan tahap II pada 2019 bekerja sama dengan Bank Sumut memasang 50 unit.
Sedangkan tahap III pada 2020 juga bekerja sama dengan Bank Sumut untuk dipasang 151 unit, sehingga dalam tiga tahun terakhir terpasang 301 tapping box di ibu kota Provinsi Sumatera Utara.
"Tujuan pemasangan alat perekam data transaksi ini, sebagai akuntabilitas, meningkatkan transparansi, efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir," kata Suherman.
Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution diwakili Sekda Wiriya Alrahman menyampaikan, sesungguhnya pajak yang dibayarkan konsumen hotel, restoran, dan hiburan merupakan adalah hak Pemkot Medan.
"Pajak yang dibayarkan konsumen itu, bukan bagian dari keuntungan usaha, dan wajib disetorkan kepada pemkot," tegas sekda dalam Sosialisasi Sistem Monitoring Online Pajak Daerah Melalui Alat Perekam Data Transaksi di Aula Kantor BPPRD Medan.