Medan (ANTARA) - Manajemen rumah sakit di Sumatera Utara mengaku belum bisa dan bahkan kemungkinan tidak mampu menerapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan uji cepat (rapid test) antibodi sebesar Rp150. 000 per orang sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, 6 Juli 2020.
"Para manajemen rumah sakit di grup whatsap sudah heboh membahas surat edaran Kemenkes soal biaya rapid test yang sebesar Rp150. 000.Mereka mengaku tidak bisa menerapkan tarif seperti surat edaran Kemenkes, " ujar Kepala Dinas Kesehatan Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan di Medan, Kamis (9/7).
Mengutip obrolan pihak manajemen rumah sakit, Alwi menyebutkan, kalau nyatanya surat edaran itu menjadi polemik di tengah masyarakat, maka rumah sakit memilih tidak melayani uji cepat COVID-19 itu.
Baca juga: Rekor, 2.657 kasus positif COVID-19 baru dalam sehari, 1.066 pasien sembuh
Baca juga: Presiden sebut penambahan kasus COVID-19 sudah "lampu merah"
Dalam diskusi non formal dengan pihak rumah sakit, uji cepat COVID-19 itu besar biayanya termasuk untuk gaji dokter spesialis dan biaya lainnya.
Alwi mengakui, batas tertinggi tarif uji cepat COVID-19 di Sumut, saat ini paling murah Rp250.000 untuk di wilayah Kota Medan dan semakin mahal kalau di kabupaten/kota yang jauh dari Kota Medan.
Hingga saat ini, Dinkes Sumut memang belum berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan soal surat edaran tentang batas tarif uji cepat itu.
Baca juga: Jumlah pasien positif COVID-19 hasil swab di Sibolga bertambah lagi
"Dinkes Sumut akan segera berkomunikasi dengan Kemenkes soal kekhawatiran pihak rumah sakit akan surat edaran tersebut yang menjadi polemik di tengah masyarakat, " katanya.
Alwi menyebutkan, karena tarif uji cepat COVID-19 itu masih bersifat surat edaran, maka belum bisa dijatuhi sanksi kepada pihak rumah sakit yang tidak menjalankan tarif Rp150. 000 itu.
"Di Sumut, tarif uji cepat COVID-19 paling murah Rp250.000 per orang" katanya.
Rumah sakit di Sumut tidak bisa terapkan tarif uji cepat Rp150.000
Kamis, 9 Juli 2020 21:34 WIB 3528