Sibolga (ANTARA) - Sebanyak empat orang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sudah tinggal selama tiga bulan di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diperiksa oleh Imigrasi Sibolga.
Hal itu dikarenakan keberadaan keempat TKA asal China itu tidak melapor ke Imigrasi.
Demikian dikatakan Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sibolga, Bambang Tri Cahyono melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan, Anton Purnomo Hadi kepada ANTARA, Kamis (9/7/2020).
Menurut Anton, keempat TKA asal China itu adalah pekerja di Perusahaan Guard Wall Driling Company (GWDC) yang menjadi kontraktor pengeboran di PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Baca juga: Pelaku entertain Sibolga-Tapteng datangi DPRD minta solusi
Baca juga: Bupati Tapteng berikan 450 Kg jahe merah kepada tenaga medis
“Proyek mereka sudah selesai pada April lalu di Madina, namun ketika mau pulang ke Jakarta, mereka terkendala dengan pengangkutan alat-alat berat mereka ditambah kondisi COVID-19.
Sehingga mereka dan alat-alat beratnya digeser ke Tapteng, tepatnya di Jalan Abdul Rajab Simatupang, Lingkungan IV, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan, menunggu jadwal pemberangkatan bulan Agustus ini lewat Pelabuhan Sibolga dengan tujuan Surabaya, karena ada proyek mereka di Surabaya,” terang Anton.
Disebutkan Anton, awalnya ada delapan orang TKA asal China yang tinggal di mess yang ada di Sibuluan. Namu empat orang sudah berangkat lebih dulu ke Jakarta, lalu pulang ke negaranya.
“Awalnya mereka ada delapan orang di lokasi itu. Mereka buat mess di sana menggunakan kontainer. Tapi empat orang sudah kembali ke China, sementara empat orang lagi menjaga alat-alat mereka menunggu jadwal pemberangkatan,” bebernya.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Imigrasi Sibolga, keempat TKA asal China itu memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) yang sudah habis masa berlakunya.
“Izin tinggal mereka berlaku sampai Juni 2020. Akan tetapi di masa pandemi ini ada kebijakan dari Menkumham tentang penghapusan biaya denda sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. Di mana pada pasal 5 ayat 1 disebutkan, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang telah berakhir dan/atau tidak dapat diperpanjang, dilakukan penangguhan dengan diberikan Izin Tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi,” sebut Anton.
Sementara itu terkait surat izin domisili kata Anton, pihak Kelurahan Sibuluan Raya sudah mengeluarkan surat izinnya. Pun demikian sampai bulan Agustus pihak Imigrasi akan tetap memantau keberadaan keempat TKA asal China itu.