Sibolga (ANTARA) - Imigrasi Sibolga deportasi tujuh Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis dari Pelabuhan Pelindo Sibolga, menuju negara asalnya.
Ke tujuh warga Negara asing (WNA) asal francis sebelumnya, diamankan Imigrasi Sibolga dari Pulau Nias Gunung Sitoli, Sumatera Utara, pada Jumat 27 Januari 2023 lalu.
"Kita tidak anti terhadap warga negara asing, namun kita harapkan agar setiap warga negara asing yang datang dan berada di Indonesia, kehadirannya dapat memberikan manfaat positif dan selalu taat terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia," ucap Saroha. Saat copy morning, bersama pewarta Antara Minggu (12/02).
Di kesempatan tersebut, Kepala Imigrasi Kelas II Sibolga, Saroha Manullang, yang sebelumnya juga berhasil mengungkapkan kasus seorang warga Negara asing asal Malaysia ABB (42) yang menyalah gunakan izin tinggal, selama 10 tahun di Kabupaten Mandailing Natal, pada 15 November 2022 lalu.
"Apabila ada yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, tentu dengan tegas, terukur namun humanis akan kita ambil tindakan sebagai langkah penegakan hukum, keimigrasian bersama instansi lainnya demi menjaga tegaknya kedaulatan Negara Republik Indonesia," katanya.
Masih katanya, sebelum Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis di Deportasi,
Jumat, (10/02) lalu Imigrasi Sibolga Mengadakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) dalam rangka pendeportasian WN Prancis.
"Rapat yang kita lakukan merupakan bukti semakin kuatnya sinergitas dan kolaborasi dengan instansi terkait sehingga memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, yang di selenggarakan di aula Kantor Imigrasi Sibolga," ucapnya
Lanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik, mereka diketahui melanggar pasal 78 ayat 2 dan pasal 71 huruf b UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, pada hari Sabtu 11 februari 2023 tujuh WNA asal Perancis telah di deportasian melalui TPI Pelabuhan laut Sibolga Bersama Anggota Timpora.
"Sebelumnya ke tujuh warga Negara asing (WNA) asal Perancis yang akan diamankan oleh Petugas Imigrasi bersama anggota TIMPORA Kota Gunung Sitoli Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pada kamis 02 Februari 2023. Dikarenakan izin tinggalnya yang sudah berakhir masa berlakunya selama 26 (dua puluh enam) hari," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, sambungnya penyidik, bahwa ke tujuh Warga Negara Perancis ini tidak bersedia karena tidak sanggup membayar biaya.
Denda keterlambatan izin tinggalnya, diberikan sanksi tegas berupa pendeportasian keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia dan nama mereka akan kita masukkan dalam daftar penangkalan.
"Mereka datang ke Indonesia melalui Pelabuhan Benoa di Bali menggunakan kapal _Yacht EXULTET II_ yang di Nahkodai Warga Negara asing mantan angkatan laut di negaranya, dari hasil pemeriksaan secara bersama oleh anggota TIMPORA diketahui bahwa mereka hanya berwisata di wilayah perairan Indonesia," ungkapnya.
Pewarta : Tamy
Keteranga Foto :Kepala Imigrasi Kelas Sibolga, Saroha Manullang foto bersama tujuh WNA Asal Perancis di Pelabuhan Pelindo Sibolga, menuju Negara asalnya, Sabtu (11/02).
Imigrasi Sibolga kembali ungkap kasus WNA yang salah menggunakan izin tinggal
Senin, 13 Februari 2023 9:33 WIB 1583