Tapanuli Selatan (ANTARA) - Dalam menyongsong era penerapan tatanan kehidupan normal baru Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan mewajibkan seluruh pegawainya memasuki kantor dengan menggunakan masker.
"Bahkan bagi masyarakat yang berkunjung juga wajib pakai masker," kata Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu di Sipirok, Selasa (30/6).
Selain penggunaan masker, setiap pegawai dan pengunjung ke Kantor Bupati Tapanuli Selatan juga dilakukan test suhu tubuh, wajib mencuci tangan pakai sabun serta menjaga jarak fisk 1,5 meter.
Baca juga: Harga jual turun pengaruhi tingkat produktivitas petani cabai merah di Tapsel
Baca juga: Ini kiat dilakukan Bupati Tapsel menghadapi pandemi COVID-19
"Mudah-mudahan dengan cara mematuhi protokol kesehatan tersebut penyebaran COVID-19 di daerah dapat diminimalisir atau terjaga," kata Syahrul selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Percepatan (GTPP) COVID-19 Tapanuli Selatan melalui Kabag Humas dan Protokol Isnut Siregar.
Bagi pegawai yang tidak mengindahkan protokol kesehatan diberikan sanksi moral, demikian masyarakat akan mendapat teguran keras dari para petugas yang selalu siap mengawasi.
Pantauan di lapangan di depan seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah termasuk Sekretariat Pemkab Tapanuli Selatan terlihat terpasang alat cuci tangan portabel dilengkapi hand shop dan hand sanitizer.
Tidak itu saja di setiap sudut titik perkantoran sejumlah banner dan spanduk bertuliskan "zona wajib masker" terpasang sebagai imbauan untuk semua agar dapat menaati aturan protokol kesehatan agar terhindar COVID-19.