Tebing Tinggi (ANTARA) - Peredaran narkotika jenis sabu di Tebing Tinggi dinilai cukup besar dan indikasinya dengan tertangkapnya MY pengedar 877,80 gram sabu di daerah itu.
Hal itu disampaikan Kabid Pemberantasan BNN Sumut Kombes Sempana Sitepu saat pemusnahaan barang bukti 678,74 gram sabu, Senin (15/6) bersama Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan dan unsur FKPD Tebing Tinggi.
Ia mengatakan penangkapan yang dilakukan BNNK Tebing Tinggi ini merupakan yang terbesar dan tentunya diharapkan kedepannya lebih agresif lagi, indikasinya di Tebing Tinggi peredaran narkotika cukup besar.
Baca juga: Wali kota apresiasi BNNK Tebing Tinggi
Baca juga: Mayat tanpa indentitas ditemukan di bangunan sarang walet
"Mari sama-sama dengan aparat dan komponen masyarakat lainnya bersama-sama jadikan narkotika musuh bersama, lakukan tindakan-tindakan pencegahan diantara gerebek klampung narkotika untuk memutus rantai narkoba," katanya.
Sementara AKBP. Fardhusi Zendarto menyampaikan barang bukti ini merupakan hasil tangkapan dengan pelakunya MY warga Aceh yang disimpan dirumah kontrakannya di Jl.Akik Kelurahan Pabatu Kecamatan Padang Hulu.Tebing Tinggi
Dan tersangka MY sendiri ditangkap dirumah kontrakan satunya lagi di Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, tersangka berhasil dibekuk hasil kerja sama dengan Subden POM Tebing Tinggi, karena tersangka selalu menggunakan seragam TNI.
Disampaikan barang bukti yang berhasil disita dengan berat bersih 877,80 gram dan yang dimusnahkan 678,74 gram, sisanya 199,06 gram untuk keperluan pengecekan keaslian pemusnahan barang bukti
Tersangka MY yang didampingi kuasa hukumnya Yanti Perwanti Situmeang mengatakan bahwa ia baru dua bulan tinggal di Kota Tebing Tinggi.
Melakukan pekerjaan itu baru yang pertama kali, selama ini ia bekerja sebagai agen jual beli mobil.