Deliserdang (ANTARA) - Pemerintah menerbitkan peraturan terkait operasional transportasi pada masa adaptasi menuju kebiasaan baru di tengah pandemi COVID-19.
Peraturan tersebut adalah Surat Edaran 07/2020 yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, lalu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41/2020 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 13/2020.
Ketiga peraturan tersebut memperbolehkan transportasi publik termasuk di sektor penerbangan untuk beroperasi dengan tetap mengedepankan protokol kebersihan dan kesehatan.
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu fokus edukasi pendatang di bandara
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu hibahkan masker ke GTPP COVID-19 Sumut
Executive General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura II (Persero) Bandar Udara Internasional Deli Serdang Djodi Prasetyo, Rabu, mengatakan sektor penerbangan merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut.
"Melihat data yang kami terima, maskapai merespons positif terbitnya ketiga peraturan tersebut. Sektor penerbangan pelan-pelan kembali bergairah dan pastinya PT Angkasa Pura II selaku pengelola Kebandarudaraan tetap mengawal ketat berjalannya protokol kesehatan dan kebersihan di bandar udara," katanya.
Ia mengatakan frekuensi penerbangan dan lalu lintas penumpang pesawat di Bandar Udara KNIA yang di kelola oleh PT Angkasa Pura II (Persero), ia kami yakini perlahan akan bergerak naik di dalam periode adaptasi menuju kebiasaan baru ini.
Pihaknya juga mengingatkan agar seluruh penumpang pesawat, personel bandar udara, personel maskapai dan lainnya selalu menerapkan protokol-protokol kesehatan seperti menggunakan masker, menerapkan physical distancing sesuai rambu di bandara.
"Serta sering mencuci tangan dan menjaga kebersihan diri untuk kesehatan kita bersama” ujar Djodi Prasetyo.
Djodi Prasetyo mengatakan melalui penerapan teknologi informasi seperti di Bandar Udara KNIA maka kapasitas terminal dalam waktu sibuk dapat ditentukan secara lebih fleksibel.
KNIA menerapkan teknologi informasi yang mengkolaborasikan seluruh aspek operasional guna memastikan kelancaran penerbangan dan alur penumpang di segala kondisi. Ditambah, dalam waktu dekat ada teknologi informasi baru yang segera diterapkan.
"Melalui penerapan teknologi informasi ini, maka kapasitas terminal di KNIA bisa ditetapkan lebih fleksibel, mungkin lebih dari 50% dari jumlah penumpang waktu sibuk,” ujar Djodi Prasetyo.
Regulasi baru terbit, operator Bandara Kualanamu optimis kembali bergairah
Rabu, 10 Juni 2020 11:35 WIB 2856