Medan (ANTARA) - Tiga wanita asal Kota Bogor, Provinsi Jawa Barat yang ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 18 kilogram (kg) lolos dari hukuman mati.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang menjatuhkan vonis kepada terdakwa Maya Safitri dan Inggrid Novelia masing-masing 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara, sedangkan terdakwa Asti Christi dihukum penjara seumur hidup.
“Ketiga terdakwa terbukti secara bersama-sama tanpa hak menerima, menjadi perantara jual beli narkoba golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Hakim Ketua Elviyanti Putri dalam isi putusan dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (22/1).
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Senin (20/1), majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primair.
Diketahui vonis yang diberikan kepada terdakwa Maya Safitri dan Inggrid Novelia lebih ringan dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan masing-masing penjara seumur hidup.
Sementara vonis yang diberikan majelis hakim kepada terdakwa Asti Christi sesuai (conform) dengan tuntutan JPU Kejari Deli Serdang, yang sebelumnya menuntut terdakwa Asti Christi dengan penjara seumur hidup.
Sebelumnya JPU Rahmaniar Tarigan dalam surat dakwaan menyebutkan, ketiga terdakwa yakni Asti Christi, Maya Safitri, dan Inggrid Novelia (masing-masing berkas terpisah) ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Sumut di Bandara Kualanamu, Deli Serdang pada Rabu (8/5/2024).
“Petugas awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa membawa sabu-sabu yang disembunyikan di dalam koper dan sedang Narada di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, bersiap untuk berangkat menuju Jakarta dengan pesawat Lion Air,” ujar dia.
Kemudian, lanjut dia, setelah dilakukan pemeriksaan di ruang pemeriksaan keamanan bandara (Avsec), petugas menemukan barang bukti berupa empat koper yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu.
“Dalam koper milik terdakwa Asti Christi berisi 23 plastik sabu-sabu dengan berat 4.393 gram dan 22 plastik sabu-sabu dengan berat 4.202 gram,” jelasnya.
Kemudian, di koper milik terdakwa Maya Safitri berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram. Sedangkan di koper milik terdakwa Inggrid Novelia berisi 25 plastik sabu-sabu seberat 4.775 gram dengan total keseluruhan seberat 18.145 gram atau 18 kilogram lebih.
“Ketiga terdakwa mengaku bahwa mereka diminta oleh Musa (belum tertangkap) untuk mengirimkan sabu-sabu tersebut ke Jakarta dan akan menerima bayaran setelah narkotika tersebut diterima oleh penerimanya,” kata JPU Rahmaniar Tarigan.
Dimana, lanjut dia, terdakwa Asti Christi mengajak terdakwa Maya Safitri dan Inggrid Novelia untuk ikut serta dalam mengantarkan narkoba tersebut, dan dijanjikan masing-masing upah sebesar Rp40 juta untuk terdakwa Asti Christi dan terdakwa Maya Safitri, serta Rp20 juta untuk terdakwa Inggrid Novelia.
“Sebelumnya, Musa telah mentransfer uang Rp40 juta untuk biaya transportasi dan penginapan bagi mereka. Namun, sesampainya di Bandara Kualanamu, mereka ditangkap oleh petugas polisi sebelum sempat melanjutkan perjalanan,” ujar JPU Rahmaniar Tarigan.