Medan (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16.000 surgical masker kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTTP) COVID-19 Provinsi Sumut untuk membantu pencegahan penyebaran virus COVID-19 khususnya di wilayah Sumut.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris di Medan, Selasa (9/6) mengatakan pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 dan hibah masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi Barang Milik Negara.
"Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," katanya usai menyerahkan secara simbolis didampingi Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumut Oza Olavia kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Sekretariat GTPP COVID-19 Sumut.
Baca juga: Bea Cukai: Pakaian bekas impor ilegal berpotensi menyebarkan corona
Baca juga: Bea Cukai Kualanamu amankan 23,1 gram ganja dari luar negeri
PMK tersebut mengatur tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi COVID-19. Sebelumnya Barang Milik Negara tersebut mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan untuk dihibahkan.
Ia menambahkan, melalui PMK ini Kementerian Keuangan memberi kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberi kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,orang-perseorangan, badan hukum dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah COVID-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.
"Ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas dalam PMK tersebut," tambahnya.
Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea cukai dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 baik untuk komersial maupun non komersial.
Sementara itu, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyampaikan berterima kasih kepada Bea Cukai Kualanamu atas bantuan masker yang diberikan ini dan akan digunakan untuk kepentingan masyakarat.
"Ada kepentingan barang untuk GTPP perlu percepatan, kemudahan dan fasilitas yang dimiliki Bea Cukai inilah sangat perlu dikoordinasi dalam kegiatan kemanusiaan yang bisa mempercepat, mempermudah untuk pengobatan masyarakat," katanya.
Bea Cukai Kualanamu hibahkan masker ke GTPP COVID-19 Sumut
Selasa, 9 Juni 2020 11:36 WIB 2117