Tapteng (ANTARA) - Seorang tersangka RL (32) warga Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah, diamankan Personil Sat Reskrim Polres Tapteng karena bermain judi tebak angka di salah satu warung di kawasan Jalan Baru Aek Tolang Induk, Kecamatan Pandan, Senin malam (8/6/2020), sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, penangkapan dilakukan petugas ketika tersangka RL sedang melakukan perjudian tebak angka.
Baca juga: Bupati Tapteng ajukan permohonan bantuan sembako COVID-19 tahap dua ke gubernur
Baca juga: Hotel dan objek wisata di Pandan mulai menggeliat
“Saat itu tersangka sedang menulis angka tebakan jenis Kim dan Togel yang dipasang/dipesan oleh pemasang, dan petugas yang datang langsung menangkapnya,” terang Sinurat, Selasa.
Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merk Nokia, uang Rp65 ribu, sebuah buku berisi tulisan angka-angka judi Kim dan Togel, satu notes, dan sebuah pulpen berwarna biru.
Bermain judi tebak angka, pria ini diamankan Polres Tapteng
Selasa, 9 Juni 2020 16:18 WIB 2397