Binjai (ANTARA) - Aparat Unit Reskrim Polsek Binjai Barat, Polres Binjai, meringkus Ihsan pelaku penjambretan kalung emas milik Sri Wahyuni warga Jalan Apel, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat.
Hal itu disampaikan Kapolsek Binjai Barat AKP Slamet Riyadi SH MH, di Binjai, Rabu.
Peristiwa terjadi pada Selasa (2/6) sekitar pukul 15.45 WIB, saat korban dibonceng saksi Eva yang mengendaraai sepeda motor honda vario BK 2922 ACP melintas di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.
Baca juga: Polsek Binjai Barat tangkap pelaku curanmor
Baca juga: Polisi Binjai Kota ringkus pemilik sabu-sabu
Tiba-tiba sepeda motor pelaku memepet dari arah kanan dan langsung menarik seutas kalung emas dari leher korban, dan spontan korban menjerit minta tolong.
Saat itu ada personel Polsek Binjai Barat sedang melakukan patroli lalu mengejar dan menangkap pelaku dan barang buktinya pun berhasil diamankan dari genggaman pelaku.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di boyong ke Polsek Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Dari introgasi, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan jambret, yang pertama sekitar 19 Mei 2020 di Jalan Rambutan, Kecamatan Binjai Selatan.
Barang bukti yang diamankan satu untai kalung emas dengan berat 2,5 gram, satu unit sepeda motor honda supra fit warna hitam BK 6334 RV (yang dipakai pelaku untuk melakukan jambret).