Bandung (ANTARA) - Pengacara Bahar Smith, Azis Yanuar menilai kliennya sama sekali tidak melanggar hukum saat menyampaikan dakwah yang menjadi penyebab Bahar dijebloskan kembali ke dalam penjara.
Jikapun oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bahar dinyatakan melontarkan dakwah yang provokatif, menurutnya Bahar tidak dapat dijerat delik ujaran kebencian karena tidak menyebut identitas seseorang maupun instansi secara eksplisit.
"Beliau kan dalam dakwahnya membahas pemerintah, bisa saja Pemerintah Somalia, pemerintah negara mana, secara hukum kan tidak ada deliknya, kecuali kalau dia bilang Jokowi, Dirjen Pas (Pemasyarakatan), atau Yasonna (Menkumham)," kata Azis saat dihubungi di Bandung, Selasa.
Baca juga: Asimilasi dicabut, Bahar Smith baru akan bebas November 2021
Baca juga: Bahar Smith kembali dimasukkan kedalam lapas
Selain itu, jika dalam ceramah tersebut yang dimaksud Bahar Smith adalah Pemerintah Republik Indonesia, maka menurutnya Bahar membicarakan fakta yang terjadi.
"Kalau itupun Indonesia, Habib ini tidak salah, negara ini otoriter sekali, apa salahnya, itu fakta, contohnya BPJS naik, gaji pejabat naik, pejabat gajinya miliaran," kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Bahar Smith masih harus mengikuti peraturan yang ada. Meski bebas dari program asimilasi, menurutnya Bahar masih berstatus sebagai warga binaan lapas.
"Sekarang statusnya masih warga binaan, ya seharusnya mengikuti aturan dan ketentuan yang diberikan," kata Aris.
Sebelumnya, Bahar Smith kembali dijebloskan ke penjara karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi. Bahar kini sudah mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor, sejak Selasa dini hari dijemput oleh petugas dan kepolisian.