Langkat (ANTARA) - Satu warga Langkat, Pasien Dengan Pengawasan (PDP) COVID-19, Shakira Silfiana yang sebelumnya mendapatkan perawatan di RSUP Haji Adam Malik Medan, akhirnya meninggal dunia pukul 03.00 WIB, Minggu, dan sudah dikebumikan di TPU Muslim Jalan Bunga Rampe IV, Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Satuan Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Langkat dr H Muhammad Arifin Sinaga MAP, dari Medan, Minggu.
Baca juga: Pencuri 58 tablet milik SMPN 2 Bahorok Langkat diringkus Polisi
Baca juga: Bandar sabu-sabu Pematang Jaya diringkus polisi Pangkalan Susu Langkat
Arifin Sinaga menjelaskan Minggu (17/5) pukul 07.30 WIB di TPU Muslim Jalan Bunga Rampe IV Lingkungan IV Kelurahan Simalingkar B Kecamatan Medan Tuntungan–Kota Medan, telah dilakukan pemakaman jenazah PDP COVID-19, Shakira Silfiana (3,5) asal Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan Surat Keterangan Meninggal oleh RSU Darurat COVID-19 Adam Malik Medan Nomor : I.R.10.02.33/79/V/2020, 7 Mei 2020 yang ditandatangani oleh pihak rumah sakit dr R Santi Daulay, M.Kes, bahwa pasien Shakira Silpiana telah meninggal dunia dengan diagnosa akhir PDP COVID–19, berupa batuk berulang, mual dengan demam, hidung tersumbat.
Dimana sebelumnya petugas pemakaman telah mempersiapkan diri dengan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dari Pemkot Medan, selanjutnya jenazah Shakira Silfiana tiba di TPU Muslim Simalingkar B dengan menggunakan kendaraan mobil ambulance RSU Adam Malik Medan, kemudian langsung menuju lokasi kuburan.
"Sebelum jenazah diturunkan para petugas pemakaman melakukan penyemprotan disinfektan pada kendaraan ambulance dan peti jenazah, selanjutnya para petugas pemakaman melakukan proses pemakaman, setelah pemakaman selesai, kuburan kembali disemprot dengan disinfektan beserta para petugas pemakaman, " katanya