Simalungun (ANTARA) - Jhanson Parasian Sihaloho (31), warga Nagori Purba Horisan, Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun, diamankan pihak kepolisian atas kepemilikan senjata api berupa Air Soft Gun secara tidak sah atau ilegal.
Kapolsek Purba AKP B Pakpahan, Jumat (15/5) mengatakan, penangkapan pada Kamis pukul 23.00 WIB itu, menindaklanjuti WA Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu tentang postingan tersangka di media sosial.
Baca juga: Antrean panjang pembayaran BLT di Balai Bolon Pematangsiantar
Baca juga: Kas keliling ditiadakan, penukaran uang pecahan di kantor perbankan
Tersangka mengakui memiliki senjata Replika Air Soft Gun/Air Gun, jenis FN (Colt Defender) Series 90.No. Registrasi : 030817. 23878. GSSC. Type Unit : WG 321 Hitam Cal. 6 Mm SN. 17101330.
Berikut kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shoting Club, Kantor Sekretariat Jalan Nyaman Komplek Pemda, Kabupaten Bogor.
Senjata dan kartu anggota diperoleh melalui pasar Black Market facebook atas nama Marintan br Siregar, dengan alamat Tebing Tinggi - Deliserdang, Sumut.
Saat itu, tahun 2017, tersangka membayar Rp 5.500.000 dengan sistem pembayaran cara transfer ke bank.
Diakuinya, pembelian senjata untuk menjaga tanaman/ladang dari gangguan hewan monyet.
Pemilik senjata api ilegal di Simalungun ditangkap polisi
Jumat, 15 Mei 2020 12:22 WIB 3219