Aksi yang dilakukan merupakan buntut dari penolakan terkait Undang-Undang (UU) Omnibus Law yang dianggap menyengsarakan kaum buruh.
Dalam aksi kali, berbeda dengan aksi sebelumnya, di mana massa aksi berbaris mengatur jarak satu sama lain atau social distancing dan juga mengenakan masker.
Baca juga: Pekerja di Sumut tidak aka turun ke jalan pada Hari Buruh
Baca juga: Kasus COVID-19 AS: 1.031.659 positif dengan 60.057 kematian
"Kami tetap konsisten menolak kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat. Salah satunya adalah Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Koordinator Lapangan, Martin Luis.
Menurutnya, RUU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law yang tujuannya hanya untuk menarik investasi di tengah situasi krisis ini justru tidak menjadi solusi perekonomian Indonesia.
"Karena sistem pengupahan yang diterapkan melalui sistem Omnibus Law hanya menetapkan upah minimum provinsi dan menghapus UMK," katanya.
Dalam unjuk rasa tersebut, massa aksi tidak mendapat pengawalan dari pihak kepolisian. Hal ini karena sebelumnya Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin telah mengeluarkan imbauan kepada warganya untuk tidak menggelar aksi May Day 2020 guna mengantisipasi penyebaran COVID-19.