Medan (ANTARA) - Personel Sat Polair Polres Tanjung Balai bekerja sama dengan petugas Direktorat Polairud Sumatera Utara kembali mengamankan 72 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di sekitar pantai Sungai Ludam, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, dalam keterangannya diterima di Medan, Rabu, menyebutkan personel Kapal Patroli Sat Polair Polres Tanjung Balai KP II 1014, KP II 1023 bersama dengan Personel Kapal BKO KP II-2004, KP II-2022 sedang melaksanakan patroli di perairan Kabupaten Asahan, dan perairan Labuhan Batu Utara.
Kemudian tim patroli gabungan tersebut mendapat informasi dari nelayan bahwa ada satu unit kapal motor dicurigai sedang berlayar di sekitar Tanjung Siapi-api perairan Kabupaten Asahan dan dilakukan pengejaran.
Baca juga: F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan amankan 20 TKI ilegal dari Malaysia
Baca juga: Lanal Tanjung Balai Asahan kembali mengamankan 44 TKI ilegal
"Dari hasil pengejaran, dengan cara penyisiran berhasil menangkap 72 orang TKI ilegal di pantai Sungai Ludam, Kabupaten Asahan, Selasa (28/4) sekira pukul 15.30 WIB," ujarnya.
Yudha menjelaskan, dari 72 TKI ilegal itu, 63 orang laki-laki dewasa dan 9 orang perempuan dewasa yang ditinggalkan begitu saja oleh kapal yang tidak diketahui identitasnya di pinggiran pantai Sungai Ludam, Kabupaten Asahan.
Baca juga: Polres Tanjung Balai amankan 17 TKI ilegal dari Malaysia
Selanjutnya, personel Sat Polair Polres Tanjung Balai dan personel BKO Dit Polairud Polda Sumut menggunakan kapal pengangkut berupaya membawa TKI ilegal tersebut menuju Kantor Sat Polair Polres Tanjung Balai. Kemudian akan dibawa ke gedung karantina COVID-19 untuk diperiksa kesehatannya.
Seluruh TKI ilegal telah berada di Gedung Karantina Sementara, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
"Berdasarkan pemeriksaan oleh Karantina Kesehatan tidak terindikasi COVID-19, dan para TKI akan dipulangkan menunggu jemputan dari Pemda masing-masing," katanya.