Langkat (ANTARA) - M Adnan (46) yang sehari-harinya berprofesi sebagai nelayan diringkus Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari Jalan Mawar Kampung Baru Kelurahan Babalan Timur Baru karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Rohmad, di Stabat, Rabu.
Baca juga: Pemkab Langkat golontorkan Rp 6,9 Miliar guna atasi COVID-19
Baca juga: Tujuh warga Langkat ODP COVID-19 sembuh
Dari penangkapan terhadap tersangka ini diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,17 gram.
Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II Ipda Sukma Atmaja melakukan penyelidikan dan penangkapan dan mengamankan tersangka disebuah rumah.
Dimana sabu-sabu tersebut milik tersangka dan diperjualbelikan dikawasan itu, katanya.