Sibolga (ANTARA) - Merasa tidak terima dikalahkan sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Kota Sibolga, Thomson Rivayanwar Pasaribu melaporkan KPU ke Bawaslu setempat. Laporan Thomson pun sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Saya sudah laporkan KPU Sibolga ke Bawaslu, dan berdasarkan penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian yang dilakukan Bawaslu Kota Sibolga, hasilnya Bawaslu menyatakan dalam status laporan saya telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan KPU Kota Sibolga,” terang Thomson kepada wartawan di Sibolga, Sabtu (28/3/2020).
Disebutkan Thomson, Ketua Bawaslu Kota Sibolga, Zulkifli Sigalingging telah menerbitkan surat bernomor: 141/K.Bawaslu.Prov.SU-31/PM.02.05/0/2020, tertanggal 27 Maret 2020, tentang pemberitahuan status laporan.
Baca juga: KPU usulkan Rp14 miliar anggaran Pilkada Sibolga
Dalam surat tersebut Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kota Sibolga untuk memperbaiki tata cara prosedur dan mekanisme pengumuman calon terpilih anggota PPS pada Pilkada Sibolga 2020.
“Bawaslu Kota Sibolga juga menyampaikan pemberitahuan tentang status laporan tersebut kepada terlapor, yaitu KPU Kota Sibolga,” beber Thomson sembari menunjukkan surat Bawaslu kepada wartawan.
Dikatakan Thomson, hal itu menjadi pelajaran penting bagi siapapun bahwa kebenaran memang tak bisa ditawar.
Baca juga: Balon Wali Kota Sibolga dari jalur perseorangan serahkan syarat dukungan ke KPU
“Saya tidak akan berhenti, saya berniat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini ke DKPP, demi mewujudkan Pilkada Sibolga yang bebas dari kepentingan,” tandasnya.
Sebelumnya, Warga Jalan Kakap no 97, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga itu melaporkan KPU Kota Sibolga ke Bawaslu Sibolga, pada Senin (23/3/2020).
Thomson dikalahkan atas tanggapan masyarakat yang menyatakan kalau dirinya sudah lama tidak berdomisili di Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.
Sementara, Ketua KPU Kota Sibolga, Khalid Walid mengatakan, bahwa dalam perekrutan calon anggota PPS pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Tahun 2020, KPU Kota Sibolga berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor: 169/PP.04.2-Kpt/03/KPU/III/2020.
Yaitu, tentang perubahan atas keputusan KPU RI nomor: 66/PP.06.4-Kpt/03/KPU/II/2020, tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS, PPDP dan KPPS dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.