Pamdan (ANTARA) - M Hendrawan Law Office Syahruzal Yusuf dan Associates, resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Benar, kami sudah laporkan KPU Tapanuli Tengah ke DKPP dengan nomor register 01-24/SET-02/III/2023, perihal pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dalam seleksi PPS di Kabupaten Tapteng," kata Hendrawan kepada wartawan, Selasa (28/03).
Menurutnya, dari hasil data yang diperoleh hampir di setiap Desa terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Tapanuli Tengah dalam perekrutan PPS.
"Setelah kita menerima kuasa dari puluhan calon PPS yang sudah dinyatakan lulus administrasi dan seleksi ujian. Namun namanya tidak tercantum dalam pelantikan, mereka langsung mengumpulkan data-data dan membuat laporan ke DKPP," ujarnya.
Lanjutnya, pelanggaran kode etik perekrutan PPS yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Tengah tidak independen dan sarat dengan KKN, seperti yang terjadi di Desa Sigambo-gambo.
Hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus ujian tetapi tidak ikut namanya dalam pelantikan.
"Kuat dugaan kita sudah terjadi pengkondisian secara terstruktur, sistematis dan masif sistematis," ucapnya.
Bukan hanya itu saja, Hendrawan juga menuding perekrutan yang dilakukan oleh KPU berjalan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Karena hampir di setiap desa peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, lulus ujian tertulis, lulus ujian wawancara tidak ada namanya dalam pelantikan. Sementara yang tidak ikut wawancara ikut dilantik.
“Atas dasar itulah, kita yakin pengaduan mereka akan secepatnya ditanggapi oleh DKPP, karena mereka sudah melengkapi semua data-data dan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut,"
Pewarta : Tamy
Keterangan foto : M Hendrawan Law Office Syahruzal Yusuf & Associates, saat berada di depan gedung DKPP.
KPU Tapanuli Tengah dilaporkan ke DKPP
Selasa, 28 Maret 2023 14:13 WIB 2296