Medan (ANTARA) - Notaris Muhammad Zunuza mengungkapkan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Nusa Dua Propertindo dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional.
“BPN bisa meningkatkan HGB menjadi SHM,” ujar Zunuza di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (30/3).
Zunuza dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi terkait kerja sama PT Perkebunan Nusantara I Regional I melalui anak usahanya PT Nusa Dua Propertindo dengan PT Ciputra KPSN.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengajukan proses peningkatan status HGB menjadi SHM ke BPN dan saat ini masih dalam tahap proses. Ia juga mengaku telah menangani sejumlah pengalihan hak serupa yang memungkinkan peningkatan status tersebut.
Menurut dia, akta inbreng Nomor 289 tanggal 8 Desember 2020 kemudian diperbarui menjadi Akta Nomor 106 yang berlandaskan persetujuan Menteri ATR/BPN.
Namun, terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara, ia mengaku tidak mengetahuinya saat proses inbreng dilakukan karena aturan tersebut belum berlaku saat itu.
“Saat proses inbreng saya tidak mengetahui adanya kewajiban penyerahan tanah 20 persen kepada negara, saya baru mengetahui setelah diperiksa penyidik,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim.
Selain Zunuza, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut juga menghadirkan empat saksi lainnya, yakni Nelwin Ardiansyah dari PT Bahana Sekuritas serta tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Kabupaten Deli Serdang, yaitu Sutrisno, Belahim, dan Arifin.
Ketiga PPAT tersebut menyampaikan hal serupa bahwa proses peningkatan HGB menjadi SHM saat ini sedang diajukan ke BPN setelah pelaksanaan Akta Jual Beli (AJB).
Sementara itu, Nelwin Ardiansyah menjelaskan bahwa kerja sama antara PT Nusa Dua Propertindo dengan pengembang kawasan perumahan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
“Kerja sama itu memberi keuntungan bagi kedua belah pihak, karena selain pihak PTPN mendapatkan pendapatan dari optimalisasi aset atas nilai tanah yang sebelumnya digarap masyarakat, PTPN juga memperoleh bagi hasil serta tambahan 25 persen dari keuntungan PT DMKR,” ujarnya.
Usai persidangan, Julisman selaku penasihat hukum terdakwa Iman Subakti menilai keterangan para notaris telah mengungkap kondisi sebenarnya dari kerja sama tersebut.
“Kerja sama ini menguntungkan kedua belah pihak. Kalaupun ada permasalahan, itu lebih pada aspek administratif saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses inbreng dilakukan sebelum adanya aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara.
Julisman juga mengimbau konsumen perumahan di proyek tersebut agar tidak khawatir, karena proses peningkatan status sertifikat menjadi SHM masih berjalan di BPN.
“Konsumen yang beritikad baik agar tetap tenang dan tidak terprovokasi,” katanya.
Ia menyebut, sebagai bentuk itikad baik, pihak perusahaan juga telah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun perkara masih dalam proses persidangan.
“Sebagai bentuk itikad baik, pihak PT NDP sudah mengembalikan kerugian keuangan negara meskipun belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
