Tebing Tinggi (ANTARA) - Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zinaidi Hasibuan perintahkan satgas penanganan kasus Covid-19 Tebing Tinggi untuk menyikapi secara tegas Maklumat Kapolri dan Himbauan Gubernur Sumut atas perkembangan virus Covid-19.
Hal ini disampaikan wali kota saat memimpin rapat Sargas Covid-19 Tebing Tinggi sebagai tindak lanjut Maklumat Kapolri dan Himbauan Gubsu yang akan dituangkan dalam surat edaran wali kota Minggu (21/3)
Dalam rapat tersebut diambil beberapa sikap diantaranya wali kota menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan protokol Pemerintah dan segala himbauan terkait penanganan COVID-19/virus corona.
Wali Kota Tebing Tinggi juga meminta kepada seluruh masyarakat Tebing Tinggi untuk mematuhi himbauan Gubernur Sumatera Utara terkait pencegahan merebaknya COVID-19.
Baca juga: Kejari Tebing Tinggi lakukan sosialisasi Covid-19
Baca juga: MTQ ke-37 Sumut di Tebing Tinggi ditunda sampai Mei 2020
Dengan memperhatikan kondisi terkini, Walikota Tebing Tinggi menghimbau kepada masyarakat Tebing Tinggi untuk tidak melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang banyak/massa dan menyarankan agar tidak bepergian dan tidak mengunjungi tempat keramaian.
Diantaranya menutup sementara cafe, tempat hiburan, dan secara pribadi tidak melakukan pesta resepsi perkawinan, cukup dinikahkan aja dahulu, dan diharapkan Polres Tebing Tinggi tidak mengeluarkan ijin keramaian dalam bentuk apapun.
Pemerintah Kota Tebing Tinggi menutup semua aula milik Pemkot untuk dipergunakan kegiatan umum, yang sifatnya pengumpulan massa, ujarnya