Kasubbag Humas RSUP Haji Adam Malik, Rosario Dorothy Simanjuntak, Selasa (17/3), mengatakan bahwa keputusan itu akan resmi diberlakukan pada Rabu (18/3).
Baca juga: Selasa sore, Positif COVID-19 jadi 172 kasus, penambahan terbanyak di Jakarta dan Jawa Timur
Baca juga: Selasa sore, Positif COVID-19 jadi 172 kasus, penambahan terbanyak di Jakarta dan Jawa Timur
"Sesuai imbauan pemerintah untuk mengurangi resiko penularan COVID-19, manajemen RSUP Adam Malik memberlakukan peniadaan jam berkunjung," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Mendagri: Tujuh hal harus dipertimbangkan untuk "lockdown" wilayah
Baca juga: Mendagri: Tujuh hal harus dipertimbangkan untuk "lockdown" wilayah
Peniadaan jam besuk ini kata Rossa akan berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Namun, terhadap pasien yang dilakukan rawat inap, juga hanya boleh ditunggu oleh satu orang.
Satu orang tersebut harus dipastikan dalam keadaan sehat atau tidak sedang demam atau flu, dan akan diberikan kartu penunggu pasien.
"Sedang pasien rawat jalan (Poliklinik) lanjut Rossa, ketika memasuki gedung rawat jalan hanya boleh diantar oleh satu orang untuk mengurangi resiko penularan," ujarnya.